Unit Pengumpul Zakat (UPZ) BazNas Al Fajar adalah lembaga amil yang dibentuk oleh pemikiran Jemaah Mesjid Al Fajar sebagai perpanjangan tangan dari Badan Amil Zakat Nasional (BazNas) dalam mengelola dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) dan berlokasi di Masjid Al Fajar, Tangerang Selatan.
Unit Pengumpul Zakat (UPZ) BazNas Al Fajar didirikan atas dasar pemikiran yang kuat mengenai potensi besar zakat, infak, dan sedekah (ZIS) sebagai instrumen vital dalam pemerataan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan sosial. Kami meyakini bahwa ZIS, jika dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel, mampu berperan signifikan dalam mengurangi kemiskinan, kesenjangan sosial, dan memberdayakan umat.
Dasar pemikiran ini juga didasari oleh kesadaran akan perintah agama untuk menunaikan zakat, serta tanggung jawab sosial bagi setiap individu dan institusi untuk berkontribusi pada pembangunan masyarakat.
UPZ BazNas Al Fajar hadir sebagai jembatan yang menghubungkan muzaki (pemberi ZIS) dengan mustahik (penerima ZIS), memastikan dana yang terkumpul disalurkan secara efektif dan tepat sasaran demi tercapainya keadilan dan kemakmuran bersama.
Kami memiliki visi, misi, dan tujuan yang berdampak berkelanjutan untuk lingkungan dan masyarakat. Kenali lebih lanjut mengenai Visi, MIsi, dan Tujuan UPZ BazNas Al Fajar.
Kami juga sudah menyusun dan mempertimbangan langkah untuk pencapaian visi maupun misi dengan strategi yang matang.
Pembentukan dan operasional UPZ BazNas Al Fajar berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, khususnya terkait pengelolaan zakat. Dasar hukum utama yang melandasi kegiatan kami meliputi:
Undang-undang ini menjadi payung hukum utama bagi pengelolaan zakat di Indonesia, yang mengatur mulai dari pengumpulan, pendistribusian, hingga pendayagunaan zakat.
Peraturan ini memberikan detail teknis mengenai implementasi UU Pengelolaan Zakat.
Sebagai unit di bawah koordinasi BazNas, keberadaan UPZ BazNas Al Fajar dikukuhkan melalui surat keputusan resmi dari Badan Amil Zakat Nasional.