Tentang Kami

Tentang Kami
Tahun Telah Berdiri
0 +

Latar Belakang

Unit Pengumpul Zakat (UPZ) BazNas Al Fajar adalah lembaga amil yang dibentuk oleh pemikiran Jemaah Mesjid Al Fajar sebagai perpanjangan tangan dari Badan Amil Zakat Nasional (BazNas) dalam mengelola dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) dan berlokasi di Masjid Al Fajar, Tangerang Selatan.

Donation
0 +
Fund Raised
0 +
Volunteers
0 +
Projects
0 +

Dasar Pemikiran

Unit Pengumpul Zakat (UPZ) BazNas Al Fajar didirikan atas dasar pemikiran yang kuat mengenai potensi besar zakat, infak, dan sedekah (ZIS) sebagai instrumen vital dalam pemerataan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan sosial. Kami meyakini bahwa ZIS, jika dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel, mampu berperan signifikan dalam mengurangi kemiskinan, kesenjangan sosial, dan memberdayakan umat.

 

Dasar pemikiran ini juga didasari oleh kesadaran akan perintah agama untuk menunaikan zakat, serta tanggung jawab sosial bagi setiap individu dan institusi untuk berkontribusi pada pembangunan masyarakat.

 

UPZ BazNas Al Fajar hadir sebagai jembatan yang menghubungkan muzaki (pemberi ZIS) dengan mustahik (penerima ZIS), memastikan dana yang terkumpul disalurkan secara efektif dan tepat sasaran demi tercapainya keadilan dan kemakmuran bersama.

Perspektif Al-Quran dan Hadis

  • QS. At-Taubah Ayat 103:
    “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” Ayat ini menjadi landasan perintah Allah SWT untuk mengumpulkan zakat sebagai sarana pembersihan jiwa dan harta.
  • QS. At-Taubah Ayat 60:
    “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” Ayat ini secara jelas menetapkan 8 golongan yang berhak menerima zakat.
  • Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim:
    “Dari Ibnu Abbas, bahwasanya Rasulullah SAW mengutus Mu’adz ke Yaman dan bersabda: ‘Beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan zakat pada harta mereka, yang diambil dari orang-orang kaya mereka dan diberikan kepada orang-orang fakir mereka.'” Hadis ini menegaskan fungsi zakat sebagai alat pemerataan kekayaan.

Visi, Misi, dan Tujuan

Kami memiliki visi, misi, dan tujuan yang berdampak berkelanjutan untuk lingkungan dan masyarakat. Kenali lebih lanjut mengenai Visi, MIsi, dan Tujuan UPZ BazNas Al Fajar.

Rencana & Strategi

Kami juga sudah menyusun dan mempertimbangan langkah untuk pencapaian visi maupun misi dengan strategi yang matang.

Dasar Hukum

Pembentukan dan operasional UPZ BazNas Al Fajar berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, khususnya terkait pengelolaan zakat. Dasar hukum utama yang melandasi kegiatan kami meliputi:

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat

Undang-undang ini menjadi payung hukum utama bagi pengelolaan zakat di Indonesia, yang mengatur mulai dari pengumpulan, pendistribusian, hingga pendayagunaan zakat.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat

Peraturan ini memberikan detail teknis mengenai implementasi UU Pengelolaan Zakat.

Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di Kementrian/Lembaga, Sekretariat Jenderal, Lembaga Negara, Komisi Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara Dan Badan Usaha Milik Daerah Melalui Badan Amal Zakat Nasional

Sekretariat Jendral Surat Keputusan Ketua BazNas terkait pembentukan UPZ

Sebagai unit di bawah koordinasi BazNas, keberadaan UPZ BazNas Al Fajar dikukuhkan melalui surat keputusan resmi dari Badan Amil Zakat Nasional.